Kamis 10 Jun 2021 15:15 WIB

Korban Pengeroyokan Debt Collector Gugat ke PN Jaksel

Gugatan perbuatan melawan hukum debt collector telah bergulir sejak 11 November 2020.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BOGOR -- Dwi Cahyo Afrianto, sopir ojek online (ojol), yang menjadi korban pengeroyokan debt collector (penagih utang) pada 13 Mei 2020, mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Aksi pengeroyokan dan perampasan kendaraan yang menimpa Dwi sempat viral di media sosial. Dwi dan istrinya, Deni Liana pun menggugat perusahaan yang mempekerjakan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement