Kamis 10 Jun 2021 16:32 WIB

Dewas KPK Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Lili Pintauli S

Lili dituding sempat berkomunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. 

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, mengatakan, telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Laporan itu, kata dia, sedang diproses oleh bagian administrasi Dewas.

"Sudah, sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas Nomor 02 Tahun 2020," kata Albertina dalam pesan singkatnya, Kamis (10/6). Albertina mengatakan, saat ini Dewas sedang memproses laporan dengan mengumpulkan bukti-bukti. 

Dua orang penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Mereka menuding Lili sempat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, yang kini telah menjadi tersangka di KPK. "Laporan ini disampaikan pada Senin, 8 Juni 2021, terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/6).