Kamis 10 Jun 2021 16:37 WIB

Polda Metro Jaya Sarankan McD Hapus Promo BTS Meal

Polda Metro Jaya sarankan McD hapus sementara promo BTS Meal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyarankan manajemen McDonald's untuk menghapus sementara promo BTS Meal. Hal itu demi mencegah terulangnya kerumunan di gerai restoran cepat saji tersebut.

"Kami mengusulkan kemarin supaya aplikasi yang 'BTS Meal' itu dihilangkan dulu, jangan sampai terjadi kerumunan seperti ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/6).

Baca Juga

Buntut kerumunan tersebut membuat sebanyak 32 gerai McDonald's disegel selama 1x24 jam oleh Satpol PP. Kepolisian kemudian memanggil sejumlah pengelola gerai untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa di gerai mereka.

Pengurus dan manajemen gerainya sudah diklarifikasi polsek dan polres. Mereka sudah minta maaf dan akan memperbaiki sistem manajemen yang ada. "Mereka janji akan memperbaiki bagaimana mekanisme jangan sampai terjadi kerumunan," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah gerai restoran cepat saji McDonald's ditutup sementara dan didenda administratif akibat terjadi kerumunan saat promo BTS Meal. "Jadi, karena ada kerumunan yang luar biasa, Satpol PP mengambil tindakan, langkah-langkah penyegelan oleh TNI, Polri, dan Satgas dan mereka ditutup sementara 1x24 jam," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/6).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sudah ada belasan gerai McDonald's yang ditutup sementara, seperti di Gambir, Cideng, Kramat Raya, Raden Saleh, Menteng, dan beberapa di Jakarta Timur. Terkait denda, Riza menyebutkan pihaknya menyiapkan besaran denda administratif yang sesuai dengan peraturan daerah dalam masa pandemi ini, yakni Rp 50 juta.

"Dendanya seperti biasa Rp 50 juta," kata Riza yang tidak menjelaskan apakah denda tersebut per gerai atau satu kesatuan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement