REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mendorong korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh presenter dan penyiar radio, GH, melapor ke pihak kepolisian. LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
"Kami menyarankan kepada para korban kekerasan seksual untuk tidak segan-segan melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian," ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Edwin mengatakan, di kepolisian ada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Menurut dia, Unit PPA merupkan unit yang memang biasa menangani kasus pelecehan seksual. Dia mengatakan, kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang banyak diajukan permohonannya ke LPSK.
"Tentu apabila peristiwa kekerasan seksual ini benar terjadi kami sangat prihatin," jelas Edwin.
Lebih lanjut dia menerangkan, pada kasus kekerasan seksual, ada dua tindak pidana, yaitu persetubuhan dan pencabulan. Dalam konteks kasus persetubuhan, kata Edwin, tentu masih ada menyisakan jejak yang bisa diperoleh melalui upaya visum et repertum.
"Tetapi, pada kasus pencabulan artinya tidak ada jejaknya. Itu adanya saksi, atau alat bukti lain termasuk misalnya rekaman CCTV bisa menjadi alat bantu untuk proses hukum ini berlanjut," kata dia.
Edwin menjelaskan, salah satu mandat LPSK ialah memberikan pelrindungan kepada para korban kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Karena itu, LPSK bisa memberikan perlindungan fisik, hukum kepada korban dan termasuk juga memberikan perlindungan medis dan psikologis.
"Apabila memang kondisinya berdasakan temuan ahli. Kami sangat terbuka untuk melindungi korban kekerasan sekusla perempuan dan anak," ucap dia.