REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, berwirausaha menjadi pilihan strategis bagi kaum milenial. Selain punya modal berupa tekad kemandirian yang tinggi, milenial juga sangat dinamis.
"Saatnya menjadi petani, peternak, atau pembudidaya udang muda di negeri ini," ujar Teten, salam acara Dies Natalis ke-15 dan Lustrum ke-3 Universitas Negeri Semarang (UNNES) secara daring, Kamis (10/6).
Potensi itu, lanjut dia, juga guna meningkatkan rasio kewirausahaan Indonesia yang saat ini baru 3,47 persen. Rasio yang lebih rendah dibandingkan Thailand 4,26 persen, Malaysia 4,74 persen, dan Singapura 8,76 persen.
"Apalagi, pemerintah tengah menyusun Rancangan Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Sekaligus turunan dari UU Cipta Kerja dan PP No 7/2021," ujar dia.
Instrumen itu nantinya, kata Teten, diharapkan dapat memastikan target wirausaha muda mapan dengan inovasi, teknologi, berkelanjutan, dan membuka lapangan kerja lebih luas. Terlebih, target rasio kewirausahaan tahun ini sebesar 3,55 persen dan sebesar 4 persen pada 2024.
Ia menambahkan, digitalisasi menjadi media akselerasi pertumbuhan usaha koperasi dan UMKM. Berdasarkan data Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), kata Teten, selama pandemi terjadi kenaikan penjualan pada platform e-commerce sebesar 25 persen.
“Artinya, masyarakat Indonesia terutama pelaku UMKM telah keluar dari zona nyaman dan beradaptasi untuk bertahan," kata Teten.
Ia melanjutkan, saat ini, kata Kemenkop UKM tengah memperkuat UMKM go digital dengan dua pendekatan.
Pertama, peningkatan kapasitas usaha melalui penguatan database, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan kawasan/klaster terpadu UMKM. Kedua, perluasan pasar digital melalui Kampanye BBI, onboarding platform pengadaan barang & jasa (LKPP, PaDI), Live Shopping, dan Sistem Informasi Ekspor UMKM.
Dalam melindungi produk-produk dalam negeri, pemerintah mendorong semua pemangku kepentingan untuk membatasi produk impor yang menjual di bawah harga produksi (predatory pricing) dalam PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Juga upaya menghilangkan perlakuan tidak setara antara penjual offline dan online terkait kewajiban kepemilikan Angka Pengenal Impor, NIB, dan lainnya.
Dari sisi pembiayaan, Kemenkop pun mencoba memberikan kemudahan bagi UMKM dan penyiapan regulasi KUR kecil tanpa jaminan hingga Rp 100 juta. Kemudian pagu kredit bagi UMKM diperbesar hingga Rp 20 miliar.