REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SETARA Institute menyayangkan rencana hukuman pidana bagi gelandangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). SETARA Institute memandang gelandangan ialah tanggung jawab negara.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani menilai, pidana denda bagi setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum seolah menunjukkan pemerintah gagal memahami esensi perlindungan HAM. Padahal, ketentuan mengenai perlindungan gelandangan termaktub dalam konstitusi.
"Lagi-lagi, pemerintah abai terhadap amanah konstitusi bahwa negara harus hadir untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana terjawantahkan dalam Pasal 34 (1) UUD NRI 1945," kata Ismail usai dikonfirmasi Republika, Kamis (10/6).