REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan maladministrasi mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ombudsman telah menerima audiensi perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Apakah ada dugaan maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK, dari tadinya pegawai tetap dan pegawai tidak tetap menjadi ASN," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Kamis (10/6).
Ombudsman akan melihat mulai dari dasar hukum dalam hal ini Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 sampai pelaksanaan regulasi yang terkait dengan peralihan status. Kemudian sosialisasi kepada pihak terkait, sampai implementasinya, termasuk sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam proses peralihan status ini, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu konsekuensi atau peruntukan hasil dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Diketahui ada sejumlah pegawai KPK yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Ombudsman menyatakan telah mengklarifikasi persoalan ini sejak dua pekan lalu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai regulator yang menyusun kebijakan mengenai manajemen kepegawaian. Namun yang hadir memberikan klarifikasi adalah sekretaris deputi, Robert berharap Menpan-RB atau minimal pejabat deputi yang datang langsung.
Ombusdman juga telah mengundang BKN yang dihadiri beberapa pejabat. Robert juga berharap kepala BKN yang langsung datang karena sejumlah penjelasan terkait kebijakan belum bisa dijawab sepenuhnya.
Barulah pada Kamis ini, pimpinan KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan klarifikasi kepada Ombudsman. Pertemuan dilakukan di kantor Ombudsman Republik Indonesia yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB sampai sore hari.
Namun, Robert mengatakan belum bisa menyampaikan hasil dari proses penanganan laporan pegawai KPK.
"Kami belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi ya. Jadi Ombudsman tidak boleh mendahului proses, tidak boleh mendahului hasil," kata Robert.