REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Damien T., pria berusia 28 tahun pelaku penamparan Presiden Prancis Emmanuel Macron, terancam hukuman hingga tiga tahun penjara. Dia menyebut aksi tersebut dilakukan secara spontan.
"Dia (Damien) berpendapat bahwa dia bertindak secara naluriah dan 'tanpa berpikir' untuk mengungkapkan kekesalannya," kata pernyataan dari kantor kejaksaan di kota selatan Valence pada Rabu (9/6) malam.
Tindakan Damien dapat diganjar dengan hukuman penjara maksimum selama tiga tahun dan denda 45 ribu euro. Kendati demikian, pengadilan bakal mempertimbangkan catatan kriminal tersangka yang bersih dan ekspresi penyesalan apa pun.
Aksi Damien menampar wajah Macron terjadi pada Selasa (8/6) lalu. Selain Damien, pria bernama Arthur C. yang merekam peristiwa itu turut ditangkap. Namun menurut jaksa, Arthur tidak akan dikenai dakwaan atas insiden tersebut.
Damien merupakan penduduk desa Saint-Villier. Dia dikenal sebagai pria yang menyukai sejarah abad pertengahan dan seni bela diri. Meski memiliki pandangan politik yang condong ke arah sayap kanan, Damien tak terafiliasi dengan partai apa pun.
Macron sendiri mengabaikan serangan fisik terhadap dirinya. Dia menyebut aksi penamparan yang dilakukan Damien sebagai “peristiwa terisolasi”. Macron bersumpah akan terus menemui para pendukungnya meskipun terdapat kekhawatiran terhadap keamanan pribadinya.
Macron, yang saat ini berusia 43 tahun, diperkirakan akan mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan kedua tahun depan. Jajak pendapat menunjukkan dia masih unggul tipis atas saingan utamanya, pemimpin sayap kanan Marine Le Pen.