REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah aset milik mantan bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, disita penyidik KPK pada Kamis (10/6). Aset milik terpidana suap proyek APBD Lampung Utara yang disita berada di dua tempat Kota Bandar Lampung.
KPK memasang plang nama bertuliskan 'TELAH DISITA' di sebuah gedung Graha Mandala Alam yang berada di Jalan Pagaralam, Kedaton, Bandar Lampung. Itu merupakan gedung pertemuan yang besar dan luas.
Penyidik KPK juga mendatangi rumah besar dan dua unit lahan kosong pribadi milik Agung Ilmu Mangkunegara yang berada di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung. Penyitaan tersebut disaksikan langsung Lurah Kota Sepang, Samsu atas permintaan penyidik KPK.
"Ya benar (sebagai saksi penyitaan aset milik Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Samsu. Penyitaan tersebut juga disaksikan kuasa hukum terpidana, Firdaus Franata Barus.
Pada 2 Juli 2020, Agung Ilmu Mangkunegara divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan. Agung dinilai terbukti menerima suap proyek APBD Lampung Utara pada masa jabatan pertamanya, 2014-2019. Agung juga diharuskan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 77,533 miliar.