Kamis 10 Jun 2021 19:20 WIB

In Picture: Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Atas Bahan Pokok

Selain pandemi, rencana pajak bahan pokok dinilai akan menambah beban masyarakat..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Pedagang sembako dan sayur melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pedagang sembako menimbang beras dagangannya di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pedagang sembako melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pedagang sembako melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pedagang sembako melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pedagang sembako dan sayuran melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pedagang sembako melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pedagang sembako melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pedagang sembako melayani pembeli melalui smartphone di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang sembako dan sayur melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6).

Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok akan menambah beban masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement