In Picture: Pemerintah Berencana Kenakan Pajak Atas Bahan Pokok
Selain pandemi, rencana pajak bahan pokok dinilai akan menambah beban masyarakat..
Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani
Pedagang sembako dan sayur melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pedagang sembako menimbang beras dagangannya di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pedagang sembako melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pedagang sembako melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pedagang sembako melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pedagang sembako dan sayuran melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pedagang sembako melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pedagang sembako melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Pedagang sembako melayani pembeli melalui smartphone di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok dianggap akan menambah kerugian masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang sembako dan sayur melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6).
Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok akan menambah beban masyarakat. Apalagi, pandemi Covid-19 yang belum berakhir masih menyebabkan daya beli masyarakat lemah.
Advertisement