REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Rieski Fernanda, mengatakan berkas perkara Bobby Ade Saputra, salah satu anggota DPRD Dharmasraya, Sumatra Barat yang terlibat penganiayaan bersama-sama hingga hingga menyebabkan salah seorang warga Dharmasraya tewas, dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihaknya menurut Rieski sudah menerima penyerahan berkas perkara dari pihak Polres Dharmasraya. "Berkas tersangka bersama barang bukti perkara yang melibatkan anggota DPRD Dharmasraya sudah kami terima,” kata Rieski, Kamis (10/6).
Rieski menjelaskan, Bobby dan berkas perkaranya diantar anggota Satreskrim Polres Dharmasraya ke Kejaksaan dan langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan Pidana Umum (Pidum) Kejari untuk serah terima.
Setelah mereka menerima pelimpahan berkas ini, selanjutnya akan limpahkan pula ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk selanjutnya ditentukan jadwal sidang.
Boby diduga ikut melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama - sama yang menyebabkan tewasnya Dani Kumara, warga Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Peristiwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada 21 Juni 2020 silam, dan dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/60/K/VI/2020 tanggal 21 Juni 2020.
Setelah kejadian, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melarikan diri. Ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dharmasraya. Akhirnya Boby menyerahkan diri setelah lebih 8 bulan kabur.
Dalam peristiwa itu, Boby tidak bertindak sendiri. Ia menganiaya korban bersama-sama dengan 10 rekannya yang lain di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. Mereka melakukan penganiayaan terkait tudingan menjual anak salah satu pelaku. Dari 11 tersangka, 5 tersangka termasuk Bobby sudah ditangkap, sementara enam lainya masih buron.