Kamis 10 Jun 2021 20:54 WIB

Ini Opsi Penyelamatan Garuda dari Kementerian BUMN

OJK menilai opsi konversi utang menjadi ekuitas itu dapat diambil.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi). Kementerian BUMN memiliki beberapa opsi guna menyelamatkan Garuda Indonesia, salah satunya menggunakan skema debt to equity swap.
Foto: Antara
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi). Kementerian BUMN memiliki beberapa opsi guna menyelamatkan Garuda Indonesia, salah satunya menggunakan skema debt to equity swap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki sejumlah opsi strategis dalam upaya menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero). Salah satunya memanfaatkan skema debt to equity swap terhadap kredit Garuda Indonesia kepada perbankan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, salah satu yang menjadi fokus Garuda ialah menyelesaikan kewajiban atas kredit yang telah diperoleh dari perbankan, termasuk pada anggota Bank Himpunan Milik Negara (Himbara).

Baca Juga

Sebagai pemilik saham, Kementerian BUMN memilih mengambil opsi penyelamatan Garuda Indonesia melalui skema debt to equity swap terhadap kredit yang ada pada perbankan. 

"Itu hanya beberapa opsi," ujar Arya saat dihubungi Republika pada Kamis (10/6).

Debt to equity swap adalah pertukaran utang dengan saham atau mengubah utang menjadi penyertaan modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai status utang yang akan dikonversi menjadi ekuitas itu dapat diambil.

"Aturan terkait penyertaan modal diatur dalam POJK No 36, dengan prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat.

Sementara Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menambahkan dari sisi ketentuan bank diperbolehkan melakukan penyertaan modal, sedangkan penyelamatan kredit dengan prinsip kehati-hatian.

"Perbankan silakan mengacu kepada ketentuan POJK 36 sudah jelas aturannya, ini bagian penerapan prinsip kehati-hatian," ucap Anto.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement