REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebutkan musik hidup (live music) di Jakarta bisa beroperasi di masa PPKMMikro, namun dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
"Syarat-syarat itu harus dipenuhi dan kita akan awasi pelaksanaannya," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Iffan menjelaskan syarat-syarat untuk "live music" bisa dilangsungkan di restoran, hotel dan bar. Pertama, memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) termasuk izin menggelar "live music"di lokasinya.
"Kedua, ada partisinya (pembatas) 'flexyglass', penonton enggak boleh nimbrung nyanyi dan melantai serta harus jaga jarak," katanya.
Iffan juga menyebutkan bahwa untuk jumlah personel dari "live music" menyesuaikan dengan luas panggung. Meski demikian, Iffan menyebutkan bahwa ketentuan untuk melampirkan hasil tes COVID-19 bagi personel, belum masuk pada syarat-syarat yang di tentukan.
"Kita mau ke arah situ (akan segera diatur). Yang sudah main itu diharapkan kesadaran ke lokasi masing-masing. Dan Disparekraf akan menegaskan dalam waktu dekat," kata Iffan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kembali penyelenggaraan "live music"di restoran dan hotel di Jakarta. Izin tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.
Iffan mengatakan, meski "live music" sudah diperbolehkan tetapi konser musik masih belum diizinkan. Dia mengatakan, keputusan konser musik dipegang oleh pemerintah pusat.
Selain itu terdapat pertimbangan artis asing yang mungkin menyebarkan varian baru COVID-19. "Itu (konser musik) keputusan pemerintah pusat, karena kaitan dengan artis asing juga nantinya," kata dia.