Kamis 10 Jun 2021 23:22 WIB

Jam Operasional Test Antigen di Stasiun Cirebon Diperpanjang

Calon penumpang yang menggunakan Rapid Test Antigen, ada 1.904 orang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jam Operasional Test Antigen di Stasiun Cirebon Diperpanjang (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Jam Operasional Test Antigen di Stasiun Cirebon Diperpanjang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Jam operasional pelayanan Rapid Test Antigen di Stasiun Cirebon Kejaksan kini diperpanjang. Hal itu membuat calon penumpang kereta api (KA) semakin mudah dalam memenuhi persyaratan ketika akan menggunakan layanan KA jarak jauh.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menyebutkan, jam operasional pelayanan Rapid Test Antigen di Stasiun Cirebon Kejaksan semula dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. Namun kini menjadi pukul 08.00 WIB sampai 21.00 WIB. Untuk memperoleh layanan tersebut, tarif yang dikenakan seharga Rp 85 ribu.

‘’Dengan semakin panjang jam operasional layanan ini, maka bisa semakin memudahkan para penumpang dalam mendapatkan surat bebas Covid-19,’’ kata Suprapto, Kamis (10/6).

Selain Rapid Test Antigen, di Stasiun Cirebon Kejaksan juga melayani Test GeNose, dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Adapun tarifnya Rp 30 ribu.

Suprapto menyebutkan, berdasarkan pencatatan pada periode 1 Mei - 9 Juni 2021, diketahui ada  11.628 orang yang menggunakan Test GeNose di Stasiun Cirebon Kejaksan. Sedangkan calon penumpang yang menggunakan Rapid Test Antigen, ada 1.904 orang.

Untuk masa berlaku hasil negatif Test Rapid Antigen dan RT PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Sementara masa berlaku hasil negatif Test GeNose C19, maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan sampel. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement