Jumat 11 Jun 2021 00:54 WIB

Presiden Iran Minta Kripto Memiliki Kerangka Hukum

Iran sedang mencari cara untuk memperkenalkan kerangka hukum cryptocurrency

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Presiden Iran Minta Kripto Memiliki Kerangka Hukum (Foto: Reuters/Jim Urquhart)
Presiden Iran Minta Kripto Memiliki Kerangka Hukum (Foto: Reuters/Jim Urquhart)

Iran sedang mencari cara untuk memperkenalkan kerangka hukum untuk cryptocurrency, sementara penambangan Bitcoin (BTC) tetap di bawah embargo di negara itu.

Selama pertemuan Dewan Koordinasi Ekonomi kabinet pada hari Selasa, Presiden Iran Hassan Rouhani menekankan perlunya melegalkan kegiatan cryptocurrency untuk melestarikan dan melindungi kepentingan nasional.

Baca Juga: Biden Akan Bicara Soal Kripto dan Ransomware di KTT G-7

Rouhani mengatakan negara harus memperhatikan persyaratan hukum dan teknis terkait mata uang kripto dan digital.

Memperhatikan risiko perdagangan cryptocurrency, Rouhani menekankan bahwa kesadaran masyarakat di bidang ini diperlukan untuk menghindari entri yang tidak profesional:

“Untuk melegalkan aktivitas cryptocurrency dan melindungi modal masyarakat di area ini, kita harus memikirkan solusi sesegera mungkin dan menetapkan serta mengomunikasikan undang-undang dan instruksi yang diperlukan,” ujarnya seperti dikutip dari Cointelegraph, Kamis (10/6/2021).

Rouhani menyerukan studi bersama antara berbagai pihak untuk membangun kerangka hukum untuk cryptocurrency.

“Instansi-instansi yang bertanggung jawab di bidang pasar modal harus bekerja sama dengan media dan dunia maya dalam bidang informasi, edukasi dan penyadaran masyarakat tentang fenomena ini beserta petunjuk dan undang-undangnya,” ujarnya.

Dia juga mengklarifikasi bahwa penambangan kripto masih dilarang hingga akhir musim panas, “dan Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi dan Energi bertanggung jawab untuk memutus aliran listrik ke pusat-pusat ini.”

Bulan lalu, kementerian energi negara itu mengumumkan bahwa penambangan kripto dengan listrik rumah tangga tidak legal dan, dengan demikian, penambang rumah harus membayar denda yang besar jika ditemukan.

Untuk memenuhi kebutuhan peningkatan konsumsi listrik domestik selama musim panas di negara itu, Iran baru-baru ini memberlakukan larangan penambangan kripto secara nasional hingga September.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement