JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. Warga yang ingin divaksin pun tidak harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. Orang ber-KTP di luar DKI juga dilayani jika membawa surat domisili di Ibu Kota. Kepala Bidang Penanganan...
Berita Lainnya