REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan Prancis memutuskan pria yang menampar wajah Presiden Emmanuel Macron Ahad lalu dihukum 18 bulan dengan penangguhan 14 bulan. Terdakwa Damien Tarel disebut melakukan perbuatan yang tidak dapat diterima dan tindakan kekerasan yang disengaja.
Dilansir dari Aljazirah, Kamis (10/6), Tarel adalah seorang penggemar sejarah abad pertengahan berusia 28 tahun. Dia menampar ketika Presiden Prancis berjabat tangan dengan masyarakat saat berjalan-jalan di wilayah Drome Prancis.
Tarel mengatakan, beberapa hari menjelang kunjungan Macron ke wilayah tersebut, dia telah berpikir melemparkan telur atau krim tart ke Presiden. Namun, ia menambahkan, tamparan itu tidak direncanakan.
“Saya pikir Macron mewakili dengan sangat rapi pembusukan negara kita. Jika saya menantang Macron untuk berduel saat matahari terbit, saya ragu dia akan merespons,” katanya kepada pengadilan, menurut BFM TV.
Tarel menghadapi tuduhan penyerangan terhadap pejabat publik, pelanggaran yang membawa hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda lebih dari Rp 770 juta.