Jumat 11 Jun 2021 08:38 WIB

Kemenkeu Siapkan Insentif untuk Energi Baru Terbarukan

Pemerintah tengah menggiatkan pemanfaatan sumber daya energi baru terbarukan (EBT).

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Energi terbarukan/ilustrasi.
Foto: abc
Energi terbarukan/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong transisi menuju energi baru terbarukan (EBT). Hal ini seiring dengan adanya tren global yang mulai beralih ke sumber energi bersih.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, dalam pemberian insentif untuk sektor energi, pemerintah terus menganut prinsip kehati-hatian. Apalagi dalam pemberian insentif untuk sektor minyak dan gas bumi.

Baca Juga

Mengingat sejumlah perusahaan migas dunia mulai turut melakukan tranformasi ke bisnis energi terbarukan. "Kami harus cermat betul menjanjikan insentif dan sebagiannya. Kami sudah janjikan insentif besar mereka gak masuk," ujar Isa di DPR RI, Kamis (10/6).

Saat ini pemerintah justru getol memformulasikan secara baik sejumlah insentif untuk mendorong pengembangan EBT di Indonesia. Meskipun sektor migas saat ini masih memegang peranan penting sebagai sumber pendapatan terbesar bagi negara.

Pemerintah juga tengah menggiatkan pemanfaatan sumber daya EBT melalui sejumlah dukungan yang diberikan. Seperti program Government Drilling sebagai langkah mitigasi atas risiko eksplorasi energi panas bumi.

"Kami terus berkomunikasi dengan Bank Dunia, mereka sangat tertarik untuk mendukung Indonesia membangun EBT dalam panas bumi. Kami mohon dukungan juga untuk eksplorasi energi bersih lain," ujarnya.

Selain itu, Kemenkeu juga menjamin adanya dana Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi BUMN seperti PT PLN untuk program prioritas pengembangan sektor EBT. Adapun pemberian PMN ini dilakukan setiap tahunnya dengan tiga program utama, diantaranya pengembangan EBT, distribusi jaringan yang besar dan program listrik desa.

"Jadi sebetulnya dukungan dari APBN tidak ke Kementerian tapi ke PLN dalam bentuk PMN," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement