Jumat 11 Jun 2021 09:17 WIB

5 BUMN Ini Setor Dividen Rp 45 Triliun ke Kas Negara

Sumbangan BUMN ke kas negara tak hanya berupa dividen, tetapi juga pajak.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pembagian dividen (ilustrasi)
Pembagian dividen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat pada tahun lalu mendapatkan pemasukan dari dividen BUMN sebesar Rp 45 triliun. Dividen tersebut berasal dari lima BUMN. 

Jumlah tersebut menyumbang 90,6 persen dari seluruh total dividen yang dikantongi pemerintah pada tahun lalu. "Ada lima BUMN yang berkontribusi paling besar dari dividen tersebut," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Fabrio Nathan Kacaribu pada rapat bersama Banggar DPR, kemarin. 

Baca Juga

Fabrio merinci BUMN yang menyumbangkan dividen paling besar adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tahun lalu BRI berkontribusi 26,4 persen dari seluruh total dividen yang dikantongi pemerintah. Kedua, adalah PT Bank Mandiri yang menyumbang 22,2 persen dari total dividen.

"Ketiga ada Pertamina dengan kontribusi 19,1 persen. Keempat ada Telkom dengan kontribusi 17,8 persen," ujar Fabrio.

Selain itu, PT Bank Negara Indonesia (BNI) berkontribusi 5,2 persen dari total dividen. Pandemi COVID-19 yang melanda negeri lebih dari setahun berdampak pada kinerja perusahaan milik negara. Pasalnya sumbangan dividen BUMN tahun lalu turun dari 2019 yang tercatat sebesar Rp 51 triliun.

"Di 2020 yang memang terkena pandemi terlihat dividen tidak koreksi terlalu banyak dari Rp 51 triliun di 2019 ke Rp 45 triliun di 2020," tutur Febrio.

Sumbangan BUMN tak hanya berupa dividen. Pada 2020 lalu, sumbangan perpajakan BUMN kepada pendapatan negara sebesar Rp 245 triliun. Angka itu, turun dari setoran perpajakan BUMN di 2019 mencapai Rp 285 triliun.

"Kontribusi berupa pajak ini terkait dengan PPh, PPN, bea cukai, pajak lainnya, dan retribusi pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara itu, sumbangan BUMN dalam bentuk PNBP lainnya cenderung menetap di angka Rp 86 triliun pada 2020. Kontribusi PNBP lainnya terdiri dari pembayaran royalti, iuran minyak dan gas (migas), iuran jasa kepelabuhan, dan lain-lain.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement