Jumat 11 Jun 2021 09:37 WIB

Sentra Vaksinasi di Pancoran Jaksel Ada di Dua Lokasi

Setiap hari disiapkan kuota 200 orang per kelurahan untuk warga 18 tahun ke atas.

Sentra Vaksinasi di Pancoran Jaksel Ada di Dua Lokasi. Petugas kesehatan Puskesmas Kecamatan Pancoran mengecek kesehatan warga sebelum disuntikan vaksin COVID-19 di GOR Pengadegan, Jakarta, Kamis (10/6). Masyarakat berusia 18 tahun ke atas di DKI Jakarta kini bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 seiring dengan perluasan sasaran penerima vaksin. Vaksinasi bisa didapatkan oleh masyarakat yang memiliki KTP atau berdomisili dan bekerja di Jakarta.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Sentra Vaksinasi di Pancoran Jaksel Ada di Dua Lokasi. Petugas kesehatan Puskesmas Kecamatan Pancoran mengecek kesehatan warga sebelum disuntikan vaksin COVID-19 di GOR Pengadegan, Jakarta, Kamis (10/6). Masyarakat berusia 18 tahun ke atas di DKI Jakarta kini bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 seiring dengan perluasan sasaran penerima vaksin. Vaksinasi bisa didapatkan oleh masyarakat yang memiliki KTP atau berdomisili dan bekerja di Jakarta.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sentra vaksinasi untuk warga berusia 18 tahun ke atas di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan disediakan di dua lokasi di SMA Percik dan GOR Pengadegan. Sentra tersebut buka setiap Senin-Jumat hingga 25 Juni 2021 untuk tahap pertama.

"Kami siapkan kuota 200 orang per kelurahan per hari agar lebih teratur," kata Camat Pancoran Rizki Adhari Jusal, Jumat (11/6).

Baca Juga

Dia membagi enam kelurahan itu ke dua lokasi tersebut dengan jadwal yang sudah disiapkan per kelurahan.

SMA Percik

  • Warga Kelurahan Pancoran, 08.00-09.00 WIB
  • Warga Kel Duren Tiga, 09.30-10.30 WIB
  • Warga Kelurahan Kalibata, 11.00-12.00 WIB

GOR Pengadegan

  • Warga Kelurahan Cikoko, 08.00-09.00 WIB
  • Warga Kelurahan Rawajati, 09.30-10.30 WIB
  • Warga Kelurahan Pengadegan, 11.00-12.00 WIB

"Vaksinasi dinamis itu dilaksanakan Puskesmas Kecamatan Pancoran," katanya.

Adapun jenis vaksin yang saat ini digunakan adalah AstraZeneca untuk dosis pertama dan dosis kedua akan diberikan 12 minggu selanjutnya. Syarat untuk bisa mengikuti vaksinasi tersebut adalah warga membawa KTP Jakarta atau surat domisili dari kelurahan bagi warga non-KTP DKI Jakarta.

Bagi warga non-KTP DKI yang bekerja di Jakarta, khususnya di wilayah Pancoran, bisa mengakses layanan tersebut dengan melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan. "KTP non-DKI juga bisa asal dibuatkan surat domisili dari lurah atau kalau bekerja dibuatkan surat keterangan bekerja dari perusahaan di Pancoran," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement