Jumat 11 Jun 2021 14:09 WIB

Arab Saudi Izinkan Perempuan Hidup Sendiri tanpa Wali

Keluarga tidak bisa menuntut putri mereka yang memilih hidup sendiri.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Arab Saudi Izinkan Perempuan Hidup Sendiri tanpa Wali
Foto: Arab News
Arab Saudi Izinkan Perempuan Hidup Sendiri tanpa Wali

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi akan mengizinkan wanita lajang, baru bercerai, atau janda hidup sendiri tanpa persetujuan dari kerabat dekat laki-laki yang biasanya menjadi wali mereka. Ini kebijakan baru dari kebiasaan yang selama ini terjadi di negara Timur Tengah tersebut.

Dilansir di Middle East Eye, Kamis (10/6), pengadilan Arab Saudi ultrakonservatif telah menghapus Paragraf B pasal 169 Hukum Acara di hadapan Pengadilan Syariah. Amendemen tersebut akan memungkinkan wanita lajang tinggal di akomodasi terpisah mereka sendiri.

Baca Juga

"Seorang wanita dewasa memiliki hak memilih tempat tinggal. Wali seorang wanita hanya dapat melaporkannya jika dia memiliki bukti perempuan tersebut melakukan kejahatan," dalam undang-undang yang diamendemen itu.

Apalagi jika seorang wanita dipenjara, dia tidak akan diserahkan kepada walinya setelah berakhirnya hukumannya. Menurut pengacara Naif al-Mansi, amendemen ini memungkinkan wanita memilih hidup terpisah dengan walinya.

"Keluarga tidak bisa lagi mengajukan tuntutan hukum terhadap putri mereka yang memilih hidup sendiri," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement