Jumat 11 Jun 2021 14:47 WIB

ICW Kembali Laporkan Firli ke Dewas KPK

Laporan ICW terkait penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Firli diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai pegawai KPK berkenaan dengan penyewaan helikopter.

"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik adapun hal ini terkait sebenarnya dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (11/6).

Baca Juga

ICW menegaskan laporan kali ini relatif berbeda dengan laporan sebelumnya yang dilakukan terhadap Firli Bahuri dalam perkara serupa. Kurnia mengatakan, ICW membawa sejumlah bukti baru terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

Dia menjelaskan, bukti itu meliputi perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan. Dia mengatakan, pernyataan Firli terkait nominal penyewaan helikopter dalam sidang etik sebelumnya sangat janggal terlebih dia menggunakan helikopter mewah.

ICW berpendapat, dalam sidang sebelumnya dewas hanya formalitas dalam mengecek kuitansi yang diberikan Firli terkait penyewaan helikopter tersebut. Kurnia mengatakan, hal itu kemudian berdampak pada hukuman ringan yang dijatuhkan dewas atas pelanggaran etik tersebut.

Dia menjelaskan, Dewas harusnya menelusuri kejanggalan nilai penyewaan helikopter tersebut. Berdasarkan penelusuran ICW, ada selisih bayar sekitar Rp 140 juta dari jumlah yang telah dibayarkan Firli saat menyewa helikopter itu.

Kurnia menilai setidaknya Firli telah melanggar dua pasal. Pertama, pasal 4 ayat 1 huruf a terkait dengan kewajiban untuk bertindak jujur bagi setiap insan KPK; kedua pasal 1 ayat 1 huruf G terkait dengan larangan penerimaan gratifikasi.

"Kami berharap Dewas bisa melihat fakta ini secara objektif, tidak ujug-ujug mengatakan bahwa laporan ini sudah pernah disidangkan tapi mendalami materi yang kami sampaikan melihat bukti yang kami uraikan dan memanggil Firli Bahuri untuk selanjutnya di sidang atas pelanggaran kode etik," katanya.

Sebelumnya, ICW juga telah melaporkan Firli Bahuri ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/6) lalu karena diduga menerima gratifikasi Rp 140 juta. Gratifikasi tersebut didapatkan dari selisih pembayaran yang seharusnya diberikan Firli kepada penyewa helikopter tersebut.

ICW kemudian mendapat informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa helikopter tersebut per jam sebenarnya 2.750 dolar Amerika atau sekitar Rp 39,1 juta. Artinya, jika ditotal maka biaya penyewaan helikopter yang seharusnya dibayar Firli Bahuri saat itu adalah Rp 172,3 juta.

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah. saat membuat laporan ke Bareskrim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement