Jumat 11 Jun 2021 15:40 WIB

Pria Ini Alami Telinga Robek Akibat Berduel dengan Begal

Mohamad Yacob melawan begal yang mengambil ponselnya di Buah Batu Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaku pembegal berhasil diamankan (ilustrasi). Mohamad Yacob Badaru mengalami luka robek di bagian telinga kanan akibat terlibat perkelahian dengan kawanan begal yang merampas handphone miliknya di Jalan Kliningan, Buah Batu, Kota Bandung, Rabu (9/6) kemarin. Ia pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian.
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Pelaku pembegal berhasil diamankan (ilustrasi). Mohamad Yacob Badaru mengalami luka robek di bagian telinga kanan akibat terlibat perkelahian dengan kawanan begal yang merampas handphone miliknya di Jalan Kliningan, Buah Batu, Kota Bandung, Rabu (9/6) kemarin. Ia pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mohamad Yacob Badaru mengalami luka robek di bagian telinga kanan akibat terlibat perkelahian dengan kawanan begal yang merampas handphone miliknya di Jalan Kliningan, Buah Batu, Kota Bandung, Rabu (9/6) kemarin. Ia pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Lengkong. Petugas yang sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Kliningan langsung mengamankan salah seorang pelaku.

"Dengan gerak cepat, kita bisa berhasil mengamankan pelaku berinisial RS, dengan ciri-ciri jaket biru yang juga sudah kita amankan. Satu pelaku lagi inisial A itu berhasil kabur karena yang bersangkutan  bawa motor," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/6).

Ia menuturkan, peristiwa perkelahian dipicu saat korban sedang makan nasi goreng di salah satu pedagang kaki lima. Saat korban lengah, handphone miliknya diambil oleh pelaku RS yang berpura-pura memesan nasi goreng dan langsung pergi bersama rekannya A yang sudah menunggu menggunakan motor.

"Oleh korban dikejar kemudian sempat terjadi perkelahian di antara mereka yang mengakibatkan korban mengalami luka di telinga sebelah kanan agak sobek," ungkapnya.

Adanan mengatakan, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal dapat diberikan kepada pelaku selama 9 tahun.

"Pelaku lainnya inisial A kita terbitkan surat DPO," katanya. Ia menegaskan berdasarkan arahan Kapolrestabes Bandung, Ulung M Sampurna bahwa petugas akan memindak tegas begal bahkan dapat melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Pak kapolrestabes selalu berpesan untuk selalu menindak tegas pelaku kejahatan jalanan atau begal, kita tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Pelaku Angga mengaku ia sedang dalam keadaan mabuk dan mengkonsumsi obat-obatan. Ia mengatakan jika berhasil merampas handphone milik korban akan dijual dan hasilnya akan dibagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement