Jumat 11 Jun 2021 16:06 WIB

Pelaku Pemerasan Modus Ancam Sebar Video Porno Ditangkap

Korban pemerasan dalam kasus ini adalah mantan bos pelaku berinsial AR.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pelaku terduga pemerasan berinisial MA (25), yang menjalankan modusnya dengan mengancam akan menyebar video porno korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan korban dalam kasus ini adalah mantan bos pelaku berinsial AR. "Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah di-copy di laptop milik mantan bosnya," kata Kadek Adi.

Pelaku mengakses video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop atau komputer jinjing bosnya untuk mengedit video. "Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," ujarnya.

Video porno itu pun menjadi modus pelaku asal Dompu tersebut membalas dendam dengan memeras korban. "Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan, jadi ada ancaman," ujar dia.

Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta. Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal. Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri," katanya.

Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar. Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.

"Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement