REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- DPRD Klungkung memberikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Klungkung tahun 2020.
“Kami mengapresiasi capaian dari Bupati dan jajarannya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Namun sesuai perintah perundang-undangan tetap diperlukan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK. Maka dari itu kami sampaikan beberapa rekomendasi,” ujar Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Jumat (11/6).
DPRD Klungkung merekomendasikan beberapa poin diantaranya pendapatan kios dan los di Pasar Galiran tidak dipindahbukukan ke kas daerah tepat waktu. Kemudian, belanja barang dan jasa pada Bagian Umum Sekretariat Klungkung sebesar Rp71 juta tidak mencakup program dan kegiatan pemerintah daerah. Serta, Kelebihan pembayaran pekerjaan pembangunan/peningkatan jalan Tanglad-Wates sebesar Rp87 juta.
DPRD Klungkung juga ingin adanya pemanfaatan kios oleh pihak lain tidak didukung perjanjian yang memadai. Kemudian, Empat koperasi dan tiga LPD belum mengembalikan dana investasi yang sudah jatuh tempo ke Kas Daerah sebesar Rp580 juta. Serta, penatausahaan aset tetap Kabupaten Klungkung belum sepenuhnya tertib.
“Kami mengingatkan Bupati dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan. Tentunya hal ini guna mewujudkan Pemerintahan Klungkung yang lebih baik,” kata Gde Anom.