Jumat 11 Jun 2021 19:45 WIB

LP Maarif NU Tolak Pajak Pendidikan: Kami tak Habis Mengerti

LP Maarif NU menolak tegas rencana pajak di sektor pendidikan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua LP Maarif NU Pusat Arifin Junaidi, menolak tegas rencana pajak di sektor pendidikan
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua LP Maarif NU Pusat Arifin Junaidi, menolak tegas rencana pajak di sektor pendidikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan, sebagaimana yang direncanakan pemerintah dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  

“LP Ma’arif NU PBNU menolak rencana penghapusan pajak lembaga pendidikan dan meminta agar pemerintah membatalkannya,” kata Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama, KH Arifin Junaidi, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (11/6). 

Baca Juga

LP Ma’arif NU, kata dia hingga saat terus terus berupaya memajukan pendidikan di Indonesia dan menaungi sekitar 21 ribu sekolah dan madrasah yang kebanyakan berada di daerah 3T. 

“Kami bukan lembaga yang mencari keuntungan finansial, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat. Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid,” ujarnya. 

“Itu sebabnya gaji tenaga didik kependidikan di lingkungan LP Ma'arif NU harus diakui masih jauh dari layak, karena jauh di bawah UMK. Padahal tugas, posisi dan fungsi guru tak berada di bawah buruh,” sambungnya. 

Dia mengaku tidak dapat memahami dasar pemikiran para pengambil kebijakan mengenai rencana penghapusan pajak tersebut. Menurutnya kebijakan ini bertentangan dengan visi Pancasila untuk mencerdaskan bangsa. 

“Saya tak habis mengerti sebenarnya apa yang ada di mindset para pengambil kebijakan di negara kita dengan rencana itu. Setelah gagal memasukkan pendidikan dalam rezim bisnis saat menyusun RUU Omnibus Law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan,” keluhnya. 

“Ini bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat,” ujarnya menambahkan. 

Dia mengatakan, jika pemerintah tetap memaksa untuk mengenakan pajak pada lembaga pendidikan, LP Ma'arif NU sebagai bagian dari Jam'iyyah NU yang terikat dengan keputusan Munas dan Konbes NU 2012, tentang kewajiban membayar pajak, akan dengan tegas memberikan kritik sebagai masukan bagi para pembuat kebijakan. 

“Salah satu pembahasan Munas adalah soal wajib tidaknya rakyat membayar pajak ketika pajak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat justru dikorupsi. NU akan selalu bersama pemerintah, selama pemerintah bersama rakyat. Sebaliknya, kalau pemerintah meninggalkan rakyat maka NU akan memberikan kritik sebagai masukan,” tegasnya. 

Berdasarkan rancangan RUU KUP, pemerintah berencana menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa bebas PPN. “Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus seperti pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan luar sekolah seperti kursus,” tulis rancangan RUU KUP seperti dikutip Kamis (10/6).   

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement