REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok menyegel Indostation SPBU mini di Jalan Kampung Kandang RT 02/03 Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasional kegiatan usaha SPBU.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019. Yaitu tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Serta Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
"Bangunan ini juga melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dengan demikian, kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujar Taufiqurakhman di Balai Kota Depok, Jumat (11/6).
Menurut Taufiqurakman, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Sebanyak 60 personel dikerahkan untuk melakukan penyegelan.
Setelah penyegelan, pemilik bangunan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.
"Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok," ujarnya.