Sabtu 12 Jun 2021 08:05 WIB

Presiden PKS: Pajak Sembako Kebijakan tak Pancasilais

Kebijakan itu dapat menyengsarakan rakyat di tengah pandemi Covid-19.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Foto: Prayogi/Republika.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, menilai, wacana perluasan pajak (PPN) kepada bahan pokok atau sembako adalah kebijakan yang tidak Pancasilais. Bahkan, ia menilai kebijakan itu dapat menyengsarakan rakyat di tengah pandemi Covid-19.

"Ini kebijakan yang tidak Pancasilais karena menciderai rasa keadilan. Dalam kondisi pandemi seperti ini dapat semakin menyengsarakan rakyat," ujar Syaikhu lewat keterangan resminya, Jumat (11/6).

Ia memandang, arah kebijakan pajak di Indonesia semakin memperbesar ketimpangan ekonomi antara masyarakat kaya dan miskin. Padahal, keadilan haruslah menjadi salah satu prioritas di tengah pandemi saat ini.

"Ini keadilannya di mana jika benar bahwa sembako akan dipajaki? Di saat yang sama, pengemplang pajak diampuni dengan tax amnesty, pajak korporasi diringankan, dan pajak mobil mewah dibebaskan," ujar Syaikhu.

Pemerintah diharapkannya memiliki rasa empati dengan kondisi yang menghimpit rakyat saat ini. Ia tak ingin ada kebijakan pemulihan ekonomi yang justru membebani masyarakat.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah agar mengkaji secara komprehensif dampak dan risiko kebijakan pajak sembako, sebelum nantinya diwacanakan ke publik dan diajukan ke DPR RI.

"Harus dikaji betul dampak dari kebijakan tersebut sebelum dilemparkan ke publik dan DPR RI. Karena ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas dan trust publik ke pada pemerintah," ujar Syaikhu.

Diketahui, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa. Adapun rencana tersebut tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan rancangan RUU KUP, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa bebas PPN. “Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus seperti pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah seperti kursus,” tulis rancangan RUU KUP seperti dikutip Kamis (10/6).

Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa kategori bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa. Adapun tarifnya, pemerintah saat ini juga berencana untuk menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. "Tarif PPN adalah 12 persen," tulis Pasal 7 ayat 1 draft RUU KUP.

Pada kategori barang, ada dua kelompok yang akan dihapus dari kategori bebas PPN. Keduanya yaitu hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk batu bara; dan barang kebutuhan pokok. 

"Jenis barang yang tidak dikenai PPN yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut (hasil pertambangan dan kebutuhan pokok) dihapus," tulis Pasal 4A ayat 2a dan 2b draf RUU KUP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement