Perizinan Kegiatan Masyarakat di DIY Diberlakukan Bertingkat
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Perizinan Kegiatan Masyarakat di DIY Diberlakukan Bertingkat (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 naik dengan angka yang signifikan dalam tiga hari terakhir yakni di atas 300 dan 400 kasus per harinya. Pemerintah Daerah (Pemda) memperketat perizinan kegiatan masyarakat.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan PPKM berbasis mikro. Namun, teknisnya diatur dengan lebih mikro.
Dalam perizinan kegiatan masyarakat, katanya, harus bertingkat. Dalam artian, perizinan kegiatan masyarakat tidak hanya satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, namun hingga satgas di tingkat kecamatan.
"Aspek-aspek kalau ada pertemuan kemudian kalau ada hajatan dan sebagainya, perizinan tidak hanya desa, tapi dari kapanewon (kecamatan) juga harus ada rekomendasi," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (11/6).
Melalui pengaturan PPKM yang lebih mikro ini, pihaknya tidak hanya mengatur terkait pembatasan-pembatasan kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan. Namun, tiap-tiap kegiatan masyarakat akan diatur sedemikian rupa dalam rangka mencegah kerumunan.
"Kalau hanya bicara tidak boleh menumbuhkan kerumunan kan terlalu makro, nanti mungkin itu bisa kita terjemahkan entah dengan pembatasan, entah dengan jarak. Dengan harapan (masyarakat) tidak punya penafsiran yang berbeda lagi, kita (satgas Covid-19) sudah sepakat untuk pertemuan, hajatan, mungkin bisa lebih diatur secara jelas," jelasnya.
Sultan menegaskan, pengawasan juga menjadi hal yang penting dalam kegiatan masyarakat. Diharapkan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat dikontrol melalui pengawasan yang ketat.
"Akan kita kontrol, karena tempat-tempat yang sifatnya bisa mendatangkan kerumunan itu menjadi yang sangat penting. Karena fakta yang terjadi, klaster-klaster (penularan Covid-19) di level desa itu terjadi (karena kerumunan)," ujarnya.