Polda Tangkap 4 Oknum Kades Asal Jember Terlibat Narkoba

Red: Muhammad Fakhruddin

Polda Tangkap 4 Oknum Kades Asal Jember Terlibat Narkoba (ilustrasi).
Polda Tangkap 4 Oknum Kades Asal Jember Terlibat Narkoba (ilustrasi). | Foto: Mgrol120

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang oknum kepala desa di Kabupaten Jember karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan empat oknum kades masing-masing berinisial MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52). "Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jatim. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut," ujarnya, Jumat (11/6).

Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP Riyanto menangkap MM di rumahnya pada Rabu (9/6) malam. Saat rumah MM digeledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen, dan pipet bekas pakai, juga satu unit ponsel.

Usai diperiksa, tersangka MM menyampaikan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh melalui pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang sebanyak dua kali dengan waktu berbeda. Masing-masing penyerahannya, kata dia, sebanyak satu poket sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MA pada Kamis (10/6) dini hari, yang sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu bersama MM. Saat diperiksa, MA mengaku diminta seorang berinisial ST untuk mencarikan sabu-sabu, dan berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap ST beberapa jam kemudian.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari MA," katanya.

Gatot melanjutkan petugas kemudian menangkap tersangka HH yang sebelumnya pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama MM di rumahnya.

Namun, lanjut dia, saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di tempat HH. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," tutur perwira menengah Polri tersebut.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST. Selain itu disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Oknum Kades Pesta Sabu Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara 

Tim Saber Pungli Bekuk Oknum Kades dengan Bukti Rp 519 Juta

Peras Pengusaha, Oknum Kades Ditangkap

Oknum Kades Diduga 'Sunat' Bantuan PPIP

Oknum Kades Minta Jatah Bantuan Posyandu

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark