Sabtu 12 Jun 2021 10:18 WIB

Kasus Korupsi RSUP Sitanala Dilimpahkan ke PN Serang

Pengadaan jasa petugas kebersihan di RS Sitanala merugikan Kemenkes Rp 3,8 miliar.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Rumah Sakit (RS) dr Sitanala di Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Foto: Dok
Rumah Sakit (RS) dr Sitanala di Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala, Kota Tangerang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten.

Dua orang terdakwa yang tersandung kasus tersebut segera menjalani persidangan perdana dalam waktu dekat di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. "Telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang pada 7 Juni 2021. Terdakwa berinisial YY dan NA selanjutnya akan melaksanakan sidang perdana 15 Juni 2021," ujar Kepala Seksi Pidana khusus Pidsus Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, Kamis (10/6).

Kasus yang ditangani Kejari Kota Tangerang pada Januari 2021,  menetapkan dua pelaku, NA yang merupakan ketua kelompok kerja (pokja) RS Sitanala. Sementara YY merupakan pengusaha jasa kontraktor.

"Satu pelaku berinisial NA menjadi tahanan titipan di Rutan Pandeglang, dan satu terdakwa lain YY menjadi tahanan kota karena suatu penyakit," kata Sobrani.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana menjelaskan, dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala menyangkut penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp 3,8 miliar.

Menurut penghitungan tim penyidik Kejari Kota Tangerang, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 600 juta. "Dari perhitungan kami, total kerugian dari Tipikor tersebut mencapai Rp 655 juta lebih," terangnya.

Atas perbuatan dugaan korupsi tersebut, Kejari Kota Tangerang menyangkakan keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberastasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya untuk Pasal 2 minimal empat tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Gede.

Kasus tersebut bermula diketahui dari pemeriksaan dari Kemenkes terhadap 25 orang saksi. Puluhan saksi tersebut merupakan karyawan salah satu penyedia jasa tenaga kebersihan. Hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan antara kontrak kerja yang dilakukan dengan kenyataannya.

Ditemukan lebih 100 tenaga kerja yang identitasnya tercantum sebagai pekerja kebersihan di perusahaan tersebut. Namun, seratusan orang tersebut tidak bekerja di RSUP Sitanala. Sementara yang dipekerjakan ternyata merupakan mantan pasien kusta.

Mereka diketahui digaji lebih rendah dari nominal yang tertera dari nilai kontrak. Adapun, modus kedua terdakwa terkait dengan pengaturan pemenang lelang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement