Sabtu 12 Jun 2021 11:36 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat untuk menolak rencana pemerintah dalam mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada kebutuhan pokok dan jasa pendidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan.
Ia mengatakan, sejalan dengan pernyataan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, MUI juga menolak rencana tersebut. Karena, kondisi masyarakat saat ini terbilang sulit.
Ia menilai jika kebutuhan pokok akan dikenakan pajak, tentu akan mengurangi aspek daya beli masyarakat. Padahal, salah satu cara untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yaitu menumbuhkan daya beli masyarakat.
Video Editor | Fian Firatmaja