REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung menyebutkan hingga saat ini ada empat calon haji yang mengajukan penarikan dana hajinya.
"Empat orang ini yang mengajukan penarikan dana haji ini dari Kota Bandarlampung satu dan tiga lainnya dari Kota Metro," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Lampung Ansoridi Bandarlampung, Jumat (11/6).
Dia menjelaskan mekanisme pengambilan dana haji di mana mereka dapat mengajukannya ke Kemenag di kabupaten/kota masing-masing dengan menyertakan beberapa persyaratan, yakni bukti setoran BIPIH asli dari BPJS, buku rekening bank yang masih aktif atas nama calon haji, fotokopi KTP asli, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Ya, setelah diproses nanti dananya masuk ke rekening masing-masing calon haji," kata dia.
Ia mengungkapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 660 Tahun 2021, mereka yang mengambil dana pelunasan haji akan tetap menjadi prioritas untuk keberangkatan haji pada tahun berikutnya. Dia mencontohkan pada tahun lalu ada 80 calon haji mengambil dana pelunasannya, dan seharusnya mereka menjadi prioritas berangkat ke Tanah Suci apabila tidak terjadi pembatalan kembali pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Mereka mengambil dana pelunasannya, tapi tetap menjadi prioritas berangkat penyelenggaraan haji tahun berikutnya, tapi bila dana setoran awalnya juga ditarik berarti calon haji itu tercatat mundur dan tidak masuk kuota lagi," kata dia.
Namun begitu, lanjut dia, apabila calon haji tidak mengambil dananya maka mereka akan mendapatkan manfaatnya dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH. Jumlah calon haji asal Lampung yang gagal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan Rukun Islam kelima di tahun ini sebanyak 6.636 orang.