jatimnow.com - Seorang gadis 14 tahun asal Kediri menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pemuda asal Trenggalek di sebuah hotel kawasan Rungkut, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menyebut, pelaku berinisial DPU (21), sedangkan korban berinisial FN.
"Tersangka ini kami tahan setelah dapat limpahan dari Polsek Ngadiluwih, Kediri. Karena lokasi atau tempat kejadiannya di sini (Surabaya)," terang Oki, Sabtu (12/6/2021).
Oki menjelaskan, persetubuhan itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial Facebook. Keduanya kemudian intens berbalas pesan di messenger hingga bertukar nomor telepon.
Proses perkenalan itu berjalan hampir setahun. Dan dengan bujuk rayu, pelaku berhasil mengambil hati FN.
"Nah, pada bulan Mei 2021, pelaku meminta korban untuk datang ke Surabaya dengan dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Sampai di Surabaya, korban kemudian dijemput pelaku di Terminal Bungurasih," jelasnya.
Dari sana, pelaku lantas mengajak keliling korban untuk mencari tempat tinggal. Sampai di daerah Rungkut, pelaku meminta korban untuk tinggal di hotel untuk sementara waktu.
"Di sana pelaku mengajak korban ke hotel untuk tinggal. Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan," papar Alumni Akpol Tahun 2003 ini.
Akhirnya, korban tinggal bersama pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan pekerjaan yang dijanjikan. Bahkan uang saku milik korban dan handphonenya terpaksa dijual untuk memenuhi biaya sewa hotel dan makan sehari-hari.
Korban juga disetubuhi berulangkali oleh pelaku. Dalam sehari sampai tiga kali, bahkan lebih.
"Mereka kehabisan uang. Sampai pelaku menggadaikan motornya dan menjual handponenya untuk bertahan hidup," tambahnya.
Oki menyebut bahwa terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Ternyata, orangtua korban sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Ngadiluwih. Dari sana korban dan pelaku dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan.
"Ketika diinterogasi, korban mengaku jika disetubuhi berkali-kali selama 17 hari oleh pelaku. Dari Polsek Ngadiluwih, Kediri kemudian diserahkan ke kami karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya," pungkasnya.
Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.