Sabtu 12 Jun 2021 22:48 WIB

KKP Tangkap Kapal Asing di Laut Sulawesi dan Selat Malaka

KKP berhasil menangkap dua kapal ikan dengan sistem pemantauan dan pencegatan

Sejumlah kapal ikan ilegal berbendera Vietnam digiring menuju Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (20/5/2021). Dalam Operasi Lebaran yang dilaksanakan pada liburan Idul Fitri 2021, Kapal Pengawas Hiu Macan 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinahkodai Kapten Samson menangkap enam kapal ikan asing berbendera Vietnam beserta 36 Anak Buah Kapal (ABK) saat sedang menjaring cumi-cumi secara ilegal di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/2021).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sejumlah kapal ikan ilegal berbendera Vietnam digiring menuju Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (20/5/2021). Dalam Operasi Lebaran yang dilaksanakan pada liburan Idul Fitri 2021, Kapal Pengawas Hiu Macan 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinahkodai Kapten Samson menangkap enam kapal ikan asing berbendera Vietnam beserta 36 Anak Buah Kapal (ABK) saat sedang menjaring cumi-cumi secara ilegal di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak dua kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal, masing-masing di Laut Sulawesi dan Selat Malaka, setelah diterapkan sistem pemantauan dan pencegatan.

"Aparat kami kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan di perairan Laut Sulawesi dan Selat Malaka," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (12/6).

Ia mengemukakan penangkapan tersebut tidak terlepas dari keberhasilan sistem pemantauan yang dioperasikan di Pusat Pengendalian (Pusdal) Ditjen PSDKP KKP yang mendeteksi aktivitas kedua kapal tersebut. Antam menjelaskan operasi pengawasan secara intercept (pencegatan) yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Paus 1 dan Hiu 08 dapat berjalan sukses karena info akurat dari Pusdal Ditjen PSDKP KKP.

"Jadi ini bukti sistem pengawasan terpadu yang kita kembangkan telah berjalan sangat efektif," katanya. 

Beberapa hari terakhir ini pihaknya sedang melakukan pengetatan pengawasan di sejumlah wilayah perairan yang rawan pencurian ikan. Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan karena berdasarkan informasi dari Pusdal maupun air surveillance, ada beberapa aktivitas yang meningkat di wilayah perbatasan.

"Sesuai arahan Pak Menteri Sakti Wahyu Trenggono, tidak ada kompromi bagi pelaku illegal fishing, kami intensifkan pengawasan di sektor-sektor yang rawan seperti Laut Natuna Utara, Laut Sulawesi dan Selat Malaka," ujar Antam.

Dalam kesempatan terpisah Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan lebih detail proses penangkapan kedua kapal illegal fishing tersebut.Ia mengatakan Kapal Pengawas Perikanan Paus 1 dengan Nakhoda Ismail Marzuki berhasil menangkap sebuah kapal lampu berbendera Filipina yang digunakan untuk mengumpulkan ikan yaitu FB LB Juan Paolo Uno pada Rabu (9/6) di Laut Sulawesi.

Dalam aksinya, kapal lampu ini digunakan untuk mempermudah kapal-kapal pumboat maupun purse seine untuk melakukan pencurian ikan di laut Indonesia."Ini kapal yang perannya sangat strategis dalam penangkapan ikan secara ilegal di Laut Sulawesi, dia (kapal ini) tugasnya mengumpulkan ikan agar bergerombol di sekitar rumpon," ujar Pung Nugroho.

Saat ini kapal tersebut beserta 4 orang awak berkewarganegaraan Filipina telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 dengan Nakhoda Hendro Andaria di wilayah perairan Selat pada Jumat (11/6) juga menangkap KM SLFA 4598 yang mengoperasikan alat tangkap trawl. 

Bersama kapal tersebut, KKP juga mengamankan 4 orang awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar."Saat ini kapal dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Selama 2021 KKP telah menangkap 115 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 38 kapal ikan asing yang mencuri ikan (10 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal berbendera Filipina, dan 23 kapal berbendera Vietnam).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement