REPUBLIKA.CO.ID, -- Oleh Agung Sasongko, Elba Damhuri
Wacana pajak atas barang-barang kebutuhan pokok sedang ramai diperbincangkan di Indonesia. Pemerintah sedang menyiapkan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyinggung pajak barang-barang pokok dan pertanian.
Dalam kondisi ekonomi yang sedang turun karena pandemi covid-19 dan resesi ini, rencana pengenaan pajak barang seperti tertera dalam RUU KUP jelas mendapat kritik dan sorotan tajam.
Sejumlah intelektual Muslim memberikan pandangan penting soal pajak, yang beberapa teorinya dipakai banyak pemimpin dunia hingga saat ini. Pemikiran intelektual Muslim ini juga telah menginspirasi dan mempengaruhi banyak ilmuwan di Barat termasuk ekonom-ekonom ternama dunia.