Ahad 13 Jun 2021 05:30 WIB

IAKMI Tuntut Pemerintah Selesaikan Penanganan Covid-19

IAKMI mengkritisi opsi PPKM diambil pemerintah bila ada peningkatan kasus Covid saja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dr Ede Surya Darmawan menanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang kembali dipilih pemerintah guna mencegah penularan Covid-19. Ia mendesak pemerintah menuntaskan penanganan pandemi hingga sirna dari Tanah Air.

Ede mengkritisi opsi PPKM diambil pemerintah bila ada peningkatan kasus Covid-19 saja. Menurutnya, kebijakan penanganan Covid-19 mesti berjalan kontinu hingga benar-benar tuntas. Ia menyayangkan ketika terjadi pelonggaran kegiatan masyarakat yang berimplikasi pada peningkatan kasus Covid-19.

"Ini idealnya jangan trial and error. Harus ada penanganan yang tuntas. Jangan belum selesai sudah longgarkan lagi. Karena pada dasarnya kan PPKM konsisten sampai kapan?sampai bisa tangani Covid-19 dengan benar. Jangan kasus aktif masih besar kita sudah lepaskan lagi," kata Ede kepada Republika, Sabtu (12/6).

Ede mengajak pemerintah dan masyarakat bersusah payah turut serta dalam penanganan Covid-19 sampai tuntas. Bila penyakit asal China itu sudah terkendali maka masyarakat dapat beraktivitas dengan normal kembali.

"Harus fokus tangani benar biar Covid-19 terkendali biar bisa hidup normal. Tapi harus siap menderita dulu menangani dengan benar jangan sepotong-sepotong," imbau Ede.

Ede menyebut regulasi mengenai pembatasan jumlah orang di tempat kerja, mall dan restoran mesti dipatuhi tak hanya saat PPKM diimplementasi, melainkan hingga pandemi berakhir. Ia juga menekankan displin menjadi kunci menuju akhir pandemi. Termasuk salah satunya disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Semuanya harus disiplin sampai pandemi ini beres," ujar Ede.

Diketahui, PPKM berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. PPKM mikro diberlakukan karena penularan Covid-19 masih terjadi, bahkan diperkirakan mencapai puncaknya di Juni lantaran banyaknya orang yang masih nekat mudik lebaran meski telah dilarang.

Berbeda dengan sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement