Ahad 13 Jun 2021 07:30 WIB

Pedagang Membanderol Harga dengan tidak Wajar, Apa Hukumnya?

Sebenarnya bagaimana ketentuan membanderol harga barang berdasarkan fiqih?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Sebuah warung makan di Yogyakarta menjadi perbincangan masyarakat beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran pemilik rumah makan itu menjual makanan dengan harga tidak wajar atau lebih mahal berkali-kali lipat dibanding harga normal. Pembeli yang mengetahui harga setelah selesai makan pun kaget dan mengeluh karena harus merogoh kocek lebih...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement