Ahad 13 Jun 2021 07:30 WIB

Pedagang Membanderol Harga dengan tidak Wajar, Apa Hukumnya?

Sebenarnya bagaimana ketentuan membanderol harga barang berdasarkan fiqih?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Sebuah warung makan di Yogyakarta menjadi perbincangan masyarakat beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran pemilik rumah makan itu menjual makanan dengan harga tidak wajar atau lebih mahal berkali-kali lipat dibanding harga normal. Pembeli yang mengetahui harga setelah selesai makan pun kaget dan mengeluh karena harus merogoh kocek lebih...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement