REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan Al Haris-Abdullah Sani sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020. Pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih itu setelah paslon nomor urut 03 meraih suara terbanyak pada pada pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU Provinsi Jambi M.Subhan di Jambi, Sabtu (12/6), menjelaskan, PSU tersebut dilaksanakan di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kecamatan dalam lima kabupaten setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil pilkada di Jambi. Subhan menyebutkan paslon nomor urut 03 meraih 600.733 suara, paslon nomor urut 01 memperoleh 587.918 suara, dan paslon nomor urut 02 meraih tercatat 381.634 suara.
Setelah penetapan paslon terpilih, kata dia, hasil rapat tersebut akan disampaikan ke DPRD Provinsi Jambi. Dewan kemudian menjadwalkan pelantikan paslon gubernur/wakil gubernur terpilih menjadi gubernur/wakil gubernur.
"Tahapan pelantikan sudah bukan wewenang KPU Provinsi Jambi," kata Subhan.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni mengatakan pilkada di provinsi ini berjalan dengan proses yang cukup lama.Ia berharap gubernur/wakil gubernur yang baru kelak dapat melanjutkan program pembangunan yang berjalan dengan baik, sedangkan yang tidak baik seyogyanya mereka jangan melanjutkannya. Al Haris mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah di provinsi ini berjalan dengan aman dan lancar, baik pada saat pilkada 9 Desember 2020 maupun PSU pada tanggal 27 Mei 2021.
Menurut calon gubernur terpilih itu, yang jauh lebih penting adalah pelaksanaan pilkada pada masa pandemi COVID-19 tidak menimbulkan klaster baru. "Kami juga berharap kebersamaan dari masing-masing tim sukses untuk membangun Jambi menjadi lebih baik lagi," kata Al Haris.