REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyiapkan dua lokasi SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di Jakarta, Ahad (13/6).
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, kedua lokasi SIM Keliling berada di Jalan Raden Inten samping restoran McD Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratan seperti foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan. Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.