REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh meminta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di lokasi wisata untuk tidak melayani para pengunjung atau wisatawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Kami minta seluruh pelaku UMKM di berbagai tempat wisata, apabila ada pengunjung yang tidak menerapkan prokes, jangan dilayani," kata Kepala Dinas Pariwisata Banda Aceh Iskandar, di Banda Aceh, Ahad (13/6).
Iskandar menyampaikan Pemerintah Banda Aceh telah mengeluarkan kebijakan penutupan tempat wisata karena sedang berstatus zona merah Covid-19. Namun, penutupan total hanya dilakukan pada hari libur Sabtu-Ahad. Sedangkan hari kerja Senin-Jumat objek wisata tetap dibuka dengan pembatasan pengunjung dan disiplin prokes.
"Hasil rapat Forkopimda, Pantai Ulee Lheue kita tutup total. Objek wisata indoor kapal PLTD Apung juga seperti itu saat Sabtu-Ahad, tetapi Senin-Jumat masih buka dengan pembatasan yang ketat," ujarnya.
Selain tak melayani pengunjung yang mengabaikan prokes, pelaku usaha UMKM juga diharapkan disiplin prokes seperti memakai masker serta menyediakan tempat cuci tangan. Iskandar menyebut selama pandemi Covid-19 dua lokasi wisata yang paling banyak dikunjungi itu yakni kawasan pantai Ulee Lheue dan kapal PLTD Apung.
Setiap akhir pekan kedua objek tersebut dikunjungi ribuan orang. Iskandar menerangkan pelaku UMKM di kawasan objek wisata Banda Aceh itu lebih kurang mencapai 300 usaha. Karenanya pemerintah hanya menutup total tempat wisata itu cukup saat hari libur sehingga tidak terlalu mengganggu ekonomi warga.
"Saya rasa penutupan total dua hari tidak terlalu berdampak terhadap omzet para pedagang karena masih diberikan izin berjualan dari Senin sampai Jumat," kata Iskandar.
Menurutnya Pemerintah Banda Aceh tidak mengabaikan perekonomian, meski keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Karena itu diharapkan semua pihak harus disiplin menerapkan prokes sampai pandemi ini berakhir.