Senin 14 Jun 2021 05:00 WIB

Pemkab Kudus Keluarkan Kebijakan 5 Hari di Rumah Cegah Covid

Kebijakan agar warga Kudus tetap di rumah berlangsung lima hari mulai 14-20 Juni 2021

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah warga melintas di jalan Sunan Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/6/2021). Pemerintah setempat menerapkan kebijakan dua hari di rumah saja bagi warganya pada Sabtu (5/6/2021) hingga Minggu (6/6/2021) untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang melonjak pascalebaran.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah warga melintas di jalan Sunan Kudus, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/6/2021). Pemerintah setempat menerapkan kebijakan dua hari di rumah saja bagi warganya pada Sabtu (5/6/2021) hingga Minggu (6/6/2021) untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang melonjak pascalebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kembali mengeluarkan kebijakan mengajak warganya untuk tetap di rumah saja selama lima hari untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Jika sebelumnya berlangsung selama dua hari yakni Sabtu (5/6) dan Minggu (6/6) kemudian ada perpanjangan lagi, maka untuk pekan depan berlangsung lima hari mulai 14-20 Juni 2021," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus yang juga Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Ahad (13/6).

Baca Juga

Ia berharap masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak agar tidak pergi ke mana-mana. Masyarakat diimbau di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari virus corona, terutama virus corona varian baru.

Ajakan untuk tetap di rumah selama lima hari dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1323/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Senin sampai Minggu, tanggal 14-20 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kudus.

Meskipun ada surat edaran tersebut, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus seperti pasar, pabrik, dan swalayan. "Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujarnya.

Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengkolaborasikannya dengan program jogo tonggo. Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan lima hari di rumah saja mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah, dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja. Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi Covid-19 yang ditentukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement