Senin 14 Jun 2021 00:40 WIB

Polisi Temukan Gudang Kosmetik Ilegal di Lampung

Kosmetik dari luar negeri itu kemudian dikemas ulang, namun tidak tertera izinnya.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Produk kosmetik dan obat-obatan ilegal yang diamankan polisi. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Produk kosmetik dan obat-obatan ilegal yang diamankan polisi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Polsekta Tanjungkarang Timur, menemukan gudang berisi puluhan ribu kota berisi kosmetik ilegal (tanpa izin) impor di Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Ahad (13/6). Diduga, kosmetik berkhasiat pemutih wajah tersebut sebagian sudah beredar di masyarakat, dan sebagian lagi masih tersimpan di gudang.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain membenarkan, pembongkaran gudang berisi kosmetik impor ilegal di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan. "Petugas sudah mengamankan penjaga gudang," kata Resky MZ saat dikonfirmasi, Ahad (13/6).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebuah rumah di pemukiman warga dijadikan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal. Gudang tersebut dijaga seseorang diketahui bernama Rubianto. Warga setempat tidak mengetahui persis aktivitas orang di rumah yang belakangan diketahui sebagai gudang kosmetik.

Resky menyebutkan, aktivitas gudang tersebut tersebut pada malam hari dengan modus memasok kosmetik dari luar negeri, kemudian dikemas ulang menggunakan kotak baru, namun tidak tertera izinnya. Masyarakat setempat curiga dengan aktivitas rumah kontrakan tersebut, dan melaporkan kepada polisi. 

"Petugas bersama aparat kecamatan mendatangi rumah tersebut, dan mengetahui adanya puluhan ribu kotak berisi kosmetik wajah untuk perempuan," ujarnya.

Kosmetik pemutih wajah tersebut siap diedarkan di masyarakat. Namun, petugas sudah menyita sekitar 300 dus berisi kemasan kosmetik siap edar.

Sebagian kosmetik sudah beredar di masyarakat dengan harga jual diperkirakan berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu per botol kosmetik. Sampai saat ini, belum ada laporan dari masyarakat konsumen yang melaporkan beredar botol kosmetik tanpa izin tersebut.

Camat Kedamaian Antoni Irawan menyatakan, warga tidak mengetahui persis akvititas rumah kontrakan yang dijadikan gudang kosmetik ilegal tersebut. Namun, sebagian warga curiga dengan aktivitas rumah tersebut malam hari, sehingga dilaporkan kepada Polsek Tanjungkarang Timur. Rumah tersebut bukan milik pribadi tapi sewa kontrak, namun dijadikan gudang.

Petugas masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kemasan kosmetik tersebut ilegal karena tidak memiliki izin usaha dan izin edar dari pihak berwenang. Selain itu, kosmetik tersebut diduga berasal dari luar negeri. 

Sampai saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan kepada penjaga gudang, untuk mengetahui lebih dalam keberadaan gudang kosmetik diduga ilegal tersebut. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement