Senin 14 Jun 2021 07:22 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Tetap Menghawatirkan

Seobjektif apapun proses hukum, pasal tetap dapat memunculkan tuduhan subjektif.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menyoroti keberadaan pasal 218 dalam draft Rancangan Undang--Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Ia khawatir kedepan pasal tersebut menjadi alat bagi penguasa untuk membungkam kritik. "Kita khawatir keberadaan pasal ini di dalam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement