JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe. Penyegelan ini karena tiga kafe ini diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung. "Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar...
Berita Lainnya