Senin 14 Jun 2021 06:47 WIB

Covid-19 di DKI Mengkhawatirkan, Live Music Tetap Jalan?

Fasilitas hiburan boleh dibuka mengikuti ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.

Rep: Antara, Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada media usai mengikuti apel bersama Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021 di Jakarta, Ahad (13/6/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, apel kesiapan tersebut dilakukan terkait dengan adanya penambahan kasus COVID-19 di Jakarta yang tinggi dalam satu pekan terakhir yaitu dari 11.500 pada 6 Juni lalu menjadi 17.400 per Minggu (13/6/2021).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada media usai mengikuti apel bersama Penegakan Pendisiplinan PPKM Berskala Micro TA 2021 di Jakarta, Ahad (13/6/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, apel kesiapan tersebut dilakukan terkait dengan adanya penambahan kasus COVID-19 di Jakarta yang tinggi dalam satu pekan terakhir yaitu dari 11.500 pada 6 Juni lalu menjadi 17.400 per Minggu (13/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kondisi penularan Covid-19 di Ibu Kota saat ini sangat mengkhawatirkan. Kendati demikian, Anies memberi sinyalemen bahwa live music tetap berjalan sesuai ketentuan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Ibu Kota.

Anies mengatakan semua fasilitas hiburan seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, boleh dibuka dengan mengikuti ketentuan kapasitas maksimal 50 persen. Semua fasilitas itu juga harus tutup maksimal jam 21.00 WIB atau pengelola akan diberi sanksi sesuai ketentuan. 

Baca Juga

"Seluruh kegiatan perekonomian harus ikuti ketentuan, yang harus 50 persen akan kita disiplinkan harus 50 persen, begitu juga dengan restoran, semua ikuti ketentuan yang ada. Jam operasi diikuti, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka (setelah jam 9 malam) kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan," ujar Anies dalam apel bersama Forkopimda di Lapangan Blok S, Ahad (13/6) malam.

Anies memastikan akan mengirim petugas secara berkala untuk memeriksa dan menertibkan semua bentuk pelanggaran ketentuan PPKM skala mikro yang ditemukan, tanpa pengecualian. Karena itu, masyarakat diminta bertanggung jawab terhadap semua bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Kami akan lakukan operasi pemeriksaan ke semuanya. Semuanya ambil sikap tanggung jawab. Kita masih jalankan PPKM dan kami minta semua masyarakat untuk melaksanakan, dan petugas kami akan tertibkan," kata Anies.

Ia mengatakan langkah-langkah tersebut akan berlaku dalam beberapa hari ke depan, agar situasi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali dan tidak terjadi kegentingan seperti yang dikhawatirkan. "Jadi ini adalah peringatan pada kita semua, malam ini adalah peringatan bagi semua, mari kita berjaga, mari kita kembali lebih disiplin. Saya ingin ingatkan semua, kita masih dalam pandemi, usahakan di rumah," kata Anies.

Pada kesempatan itu, Anies menjelaskan sejumlah indikator yang menunjukkan kondisi penularan Covid-19 di Ibu Kota saat ini sangat mengkhawatirkan. Pertama, kasus aktif virus corona meningkat drastis dalam sepekan terakhir. 

Berdasarkan data pada 6 Juni 2021, Anies mengungkapkan, ada 11.500 kasus aktif Covid-19. Sepekan kemudian, angkanya bertambah 50 persen. "Hari ini menjadi 17.400," kata dia. 

Selain itu, Anies menuturkan, positivity rate di DKI Jakarta juga melonjak, dari pekan sebelumnya sebesar 9 persen menjadi 17 persen. Ia juga menyampaikan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi atau bed occupancy rate (RS) di rumah sakit rujukan Covid-19 mengalami lonjakan dari 45 persen ke 75 persen. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement