REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pihak pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memetakan sumber daya manusia (SDM) kesehatan menyusul peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air. Lonjakan kasus Covid-19 membuat fasilitas kesehatan membutuhkan tambahan tenaga medis hingga untuk menggantikan nakes yang tertular virus ini.
Menurut Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban, baik pihak Pemda maupun Kemenkes harus mendeteksi kebutuhan SDM kesehatan. Ia menyontohkan, di Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu yang sempat kekurangan nakes tetapi mendapatkan banyak tambahan tenaga medis yang didatangkan oleh Dinkes Jateng.
"Mereka perlu mendeteksi rumah sakit (RS) mana yang sudah penuh atau yang kekurangan nakes. Kemudian memetakannya, melakukan rekrutmen, dan kemudian dipenuhi kebutuhan nakesnya," kata Zubairi saat dihubungi Republika, Ahad (13/6).
Kendati demikian, ia menilai kondisi saat ini masih lebih ringan dibandingkan krisis nakes selama Januari-Februari lalu. Saat itu, dia menambahkan, kasus harian sangat tinggi, yakni di atas 10 ribu, sehingga membuat RS penuh.
Bahkan, ia mengatakan, kala itu masyarakat harus mengantre ketika memasuki Instalasi Gawat Darurat (IGD) sehingga membuat orang yang sakit harus dipindah-pindah. Praktis, dia melanjutkan, kondisi ini membuat tambahan nakes dibutuhkan.
"Kalau situasi dulu (Januari-Februari) bisa diatasi, saya optimistis kondisi sekarang juga bisa diselesaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes menyerahkan penambahan tenaga kesehatan (nakes) ke rumah sakit (RS) dan pemerintah daerah (pemda). "Tergantung pada RS dan Pemda setempat," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Ahad (13/6).
Dia mengatakan, sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang pemenuhan sumber daya manusia yang bisa melalui Kemenkes atau anggaran daerah masing-masing. Jika fasilitas kesehatan itu milik daerah maka pemangku kepentingan di daerah bisa memenuhi kebutuhannya sendiri atau mengusulkan kepada Kemenkes.
Sementara itu, ia menambahkan, rumah sakit milik pusat bisa berkoordinasi dengan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes untuk menambah nakes. Namun, penambahan nakes ini tetap mengikuti aturan di Keputusan Menteri Kesehatan.