Senin 14 Jun 2021 11:41 WIB

Polisi Diminta Dalami Kasus Kematian Wabup Sangihe

Menteri ESDM harus segera mengambil langkah mengevaluasi izin pertambangan emas itu.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Meninggal. (ILustrasi)
Foto: Pixabay
Meninggal. (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kematian mendadak Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontog, terus menui tanya. Bahkan, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta, kepolisian mendalami keterkaitan antara kasus kematian Wakil Bupati Sangihe dengan surat permintaan pembatalan izin kepada PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), yang diajukannya kepada Menteri ESDM.  

"Walau kita belum tahu secara pasti hasil autopsi pihak Kepolisian perihal penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe tersebut, namun izin pertambangan yang diberikan sebesar 42 ribu hektare, yang lebih dari setengah luas pulau Sangihe ini, patut mendapat perhatian publik," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6).

Mulyanto menilai, kasus ini, tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa karena melibatkan tokoh publik yang sedang berjuang mempertahankan kepentingan publik. Dia juga mendesak, Menteri ESDM segera mengambil langkah cepat untuk mengevaluasi izin pertambangan emas di pulau Sangihe ini.  

Menurut Mulyanto keputusan Wakil Bupati Sangihe meminta Menteri ESDM meninjau ulang izin tersebut sangat tepat. Mengingat luasan izin tambang yang diberikan hampir 50 persen dari luas Pulau Sangihe. Karena itu, Mulyanto meminta, Menteri ESDM mengevaluasi luas izin tambang yang diberikan.

Wakil Ketua FPKS DPR RI itu, minta Kementerian ESDM meninjau kembali aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan izin tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.  Agar benar-benar dapat melindungi masyarakat di pulau Sangihe ini.

"Apa bisa pulau kecil seperti ini diberikan izin pertambangan industrial seluas itu tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat," katanya.

Harusnya, kata Mulyanto, izin diberikan hanya seluas wilayah yang benar-benar prosfektif untuk ditambang, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan. Tidak setengah luas pulau Sangihe. Ini berlebihan. 

Dia meminta, agar Menteri ESDM hanya menerbitkan izin untuk wilayah yg benar-benar prospektif baik secara ekonomi, lingkungan maupun keselamatan pekerja dan masyarakat. "Bagaimana penduduk pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan," lanjut Mulyanto. 

Untuk diketahui, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan; baik perizinan tambang dari Pemerintah Pusat, maupun dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Daerah.  

Izin dari Kementerian ESDM diberikan pada tanggal 29 Januari 2021 sebesar 42 ribu hektare.  Sementara luas pulau Sangihe hanya sebesar 73.700 hektare. Penolakan Wakil Bupati Sangihe atas izin yang diterbitkan Menteri ESDM berupa penulisan surat resmi diberitakan sudah diterima oleh pihak Kementerian ESDM. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement