REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta para penjual hewan kurban untuk taat secara ketat melaksanakan protokol kesehatan (Prokes). Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3, Pemkot Depok mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi Covid-19.
Penjual hewan kurban mulai marak menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021. "Pemkot Depok mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai penjual hewan kurban dan pelaksanaam penyembelihan hewan kurban. Untuk itu kami keluarkan SE pelaksanaan kegiatan penjualan dan penyembelihan hewan kurban," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Ahad (13/6).
Menurut Dadang, SE yang tandatanggani Wali Kota Depok dan diterbitkan pada 10 Juni tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomo 114/PD410/9/2014.
Selain Permen Pertanian, ada juga Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET./11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan, dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Kami tegaskan, saat ini masih dalam situasi bencana nonalam wabah Covid-19 maka diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19," ucap Dadang.
Menurut Dadang, untuk pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan prokes dan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
'Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan Covid-19 di tempat penjualan hewan kurban," tuturnya.
Dadang menambahkan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban. "Lapak penjualan hewan kurban harus menerapkan prokes, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan aspek kesehatan hewan."
SE tersebut juga menekankan untuk memperhatikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan tetap memperhatikan prokes.
"Selain itu juga harus memperhatikan tata cara pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam Covid-19 di Kota Depok," kata Dadang.