Senin 14 Jun 2021 13:23 WIB

Jaksa Sebut Pleidoi HRS Hanya Berisi Keluh Kesah

JPU: pleidoi HRS menuding Ahok, Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, hingga Diaz.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Layar telepon genggam yang memperlihatkan Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Layar telepon genggam yang memperlihatkan Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, pleidoi atau pembelaan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukum atas perkara tes usap Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada pekan lalu, hanya berisi keluh kesah.

Melalui replik yang dibacakan di depan majelis hakim PN Jaktim pada Senin (14/6), JPU mengatakan tuntutan enam tahun penjara yang diberikan kepada HRS untuk kasus tes usap RS Ummi sudah berdasarkan fakta.

"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa di PN Jaktim, Senin.

JPU juga menilai pleidoi yang disampaikan HRS berisi tudingan-tudingan yang diarahkan kepada sejumlah pihak yang tak ada kaitannya dengan perkaranya. Di antaranya, nama yang disinggung oleh HRS dalam pleidoinya adalah kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga tudingan keterlibatan Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono dalam kasus penembakan enam laskar FPI.

"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.

HRS menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari JPU untuk perkara tes usap RS Ummi di PN Jaktim. Pada Kamis (10/6), HRS membacakan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.

HRS membandingkan tuntutan dari JPU dalam kasus tes usap RS Ummi dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. "Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan, Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata HRS.

HRS dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi. JPU menyatakan, HRS bersalah melanggar pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement